Pengertian Hak Cipta dan Creative Commons
HAK CIPTA
Tahukah kamu apa itu hak cipta? hak cipta merupakan hak yang diberikan kepada seseorang pembuat karya atas karya-karya yang telah diciptakannya, seperti yang diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) undangundang hak cipta nomor 19 tahun 2002 menerangkan pengertian hak cipta bahwa :
"hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menutut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
seperti yang telah dijabarkan oleh pasal diatas maka hak cipta memiliki beberapa unsur yaitu:
1. Hak eksklusif, yaitu hak seorang pencipta karya untuk menggandakan dan orang lain tidak boleh menggandakan karya tersebut tanpa izin sang pencipta karya.
2. Pencipta, merupakan seseoraang yang mampu menciptakan suatu karya dengan imajinasinya.
3. Penerima hak, orang atau badan hukum yang menerima dari seorang pencipta dimana hak itu diberikan sesuai perjanjian.
4. Mengumumkan, penyiaran atau penyebaran karya agar dapat dikenal orang banyak.
5. Perbanyak, memperbanyak suatu karya dengan bentuk yang sama.
6. Ciptaan, merupakan hasil dari suatu pencipta karya yang memiliki bentuk khas tersendiri.
Komentar
Posting Komentar